Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata serta daya saing industri pariwisata Indonesia, maka diperlukannya pengembangan usaha pariwisata yang terstandardisasi dan tersertifikasi.
LSPr Pariwisata Bali Mandiri adalah lembaga sertifikasi usaha bidang pariwisata yang berwenang melakukan seritifkasi usaha di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PT Pariwisata Bali Mandiri ditunjuk dan ditetapkan melalui keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor KM.174/IL.04.02/MENPAR/2019 sebagai Lembaga Sertikasi Usaha Pariwisata. Didirikan dengan akte notaris I Putu Gede Surya Erayuda, S.H. Nomer 1 Tahun 2014, dan tahun 2023 dilakukan perubahan 1 dengan nomor 1 tahun 2023 oleh notaris Ayu Krishna Putri Paramita, S.H., M.Kn dengan surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU – 0024519.AH.01.02 tahun 2023. Dan sudah terakreditasi oleh KAN dengan nomor LSPr-107-IDN. Kami hadir sebagai lembaga penyelenggara audit yang profesional, independen dan kredibel.


Profil LSPr Pariwisata Bali Mandiri
LSPr Pariwisata Bali Mandiri berdiri pada tanggal 21 Juni 2014 dalam bentuk Perseroan terbatas dengan nama yang sama yaitu PT Pariwisata Bali Mandiri. PT Pariwisata Bali Mandiri menjalankan usahanya berdasarkan akte Notaris No. 25 Tahun 2014.
Klien Kami































